Sabtu, 09 Juni 2012

PROSEDUR PENGGUNAAN SARANA PRASARANA
1.      Tujuan :
1.1  Mengatur pelaksanaan pengadaan Sarana Prasarana untuk setiap UKM, yang sumber  dananya dibiayai dari pemerintah dan Universitas.
1.2  Menjamin kelancaran dan transparansi mekanisme Sarana Prasarana  untuk setiap UKM yang diusulkan oleh UKM, dan
1.3  Menjamin kualitas dan ketepatan waktu Sarana Prasarana yang diterima oleh UKM dari Universitas
2. Ruang Lingkup :
Ruang lingkup pengadaan Sarana Prasarana adalah memberikan fasilitas pada setiap UKM untuk kelancaran kegiatan, dapat berlaku untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari permintaan, peminjaman, dan penggunaan.
3.      Definisi :
3.1  sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipkai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan tertentu.
3.2  prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
3.3  sistem pengadaan sarana prasarana
3.3.1        sistem pengadaan sarana prasarana umum
sistem pengadan sarana prasarana yang diterima oleh setiap UKM, yang bersifat umum (sama). Termasuk penggunaan fasilitas Student Center (SC) beserta isi dalam ruangan kantor setiap UKM.
3.3.2        sistem pegadaan sarana prasarana khusus
sistem pengadaan sarana prasarana yang bersifat spesifik berdasarkan kebutuhan masing-masing UKM.
3.3.3        sistem pengadaan sarana prasarana terbatas
sistem pengadaan sarana prasarana  yang bersifat mendesak, atau harus dilakukan.
4.      Prosedur
4.1  Umum
4.1.1        Prosedur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.1.2        Pengadaan sarana dan prasarana melaui pengajuan surat resmi dari UKM kepada Unversitas.
4.1.3        Pemeliharaan sarana prasarana menjadi tanggung jawab oleh setiap UKM.
4.1.4        Apabila terjadi kerusakan, UKM dapat mengajukan surat kerusakan barang kepada unversitas melaui Pembantu Rektor 3 (PR 3).
4.2  Ketentuan Umum
4.2.1        Pembantu Rektor 3 bidang kemahasiswaan bertanggung jawab atas UKM, atau UKM dibawah naungan PR 3.
4.2.2        Pengadaan sarana dan prasarana tambahan diajukan dengan menggunakan proposal.
4.2.3        Sarana dan prasarana tambahan (khusus) yang diajukan dalam proposal dikenai pajak 15% dari dana permintaan.
4.2.4        Ketua setiap UKM bertanggung jawab atas sarana (khusus) dan prasarana yang diberikan oleh universitas.


NO
kegiatan
UKM
Ketua umum UKM
Pembantu Rektor 3
Bendahara Universitas
Keterangan
1
Persiapan dan penandatangana proposal
 



 Ukm yang ingin menggunakan sarana dan prasarana mepersiapkan proposal yang ditanda tangani oleh ketua umum ukm
2
Pengajuan permohonan ijin penggunaan sarana dan prasarana

 

 
 Pengajuan proposal kepada PR 3
3
Pembayaran sewa sarana dan prasarana
 



 Pembayaran biaya sewa kepada bendahara universitas
4
Penggunaan sarana dan prasarana




 Masing-masing ukm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar