PROSEDUR PENGGUNAAN SARANA PRASARANA
1.
Tujuan
:
1.1
Mengatur
pelaksanaan pengadaan Sarana Prasarana untuk setiap UKM, yang sumber dananya dibiayai dari pemerintah dan
Universitas.
1.2
Menjamin
kelancaran dan transparansi mekanisme Sarana Prasarana untuk setiap UKM yang diusulkan oleh UKM, dan
1.3
Menjamin
kualitas dan ketepatan waktu Sarana Prasarana yang diterima oleh UKM dari
Universitas
2. Ruang Lingkup :
Ruang lingkup pengadaan Sarana
Prasarana adalah memberikan fasilitas pada setiap UKM untuk kelancaran kegiatan,
dapat berlaku untuk umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari
permintaan, peminjaman, dan penggunaan.
3.
Definisi
:
3.1
sarana
adalah segala sesuatu yang dapat dipkai sebagai alat atau media dalam mencapai
maksud atau tujuan tertentu.
3.2
prasarana
adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
proses.
3.3
sistem
pengadaan sarana prasarana
3.3.1
sistem
pengadaan sarana prasarana umum
sistem pengadan
sarana prasarana yang diterima oleh setiap UKM, yang bersifat umum (sama).
Termasuk penggunaan fasilitas Student Center (SC) beserta isi dalam ruangan
kantor setiap UKM.
3.3.2
sistem
pegadaan sarana prasarana khusus
sistem
pengadaan sarana prasarana yang bersifat spesifik berdasarkan kebutuhan
masing-masing UKM.
3.3.3
sistem
pengadaan sarana prasarana terbatas
sistem
pengadaan sarana prasarana yang bersifat
mendesak, atau harus dilakukan.
4.
Prosedur
4.1
Umum
4.1.1
Prosedur
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4.1.2
Pengadaan
sarana dan prasarana melaui pengajuan surat resmi dari UKM kepada Unversitas.
4.1.3
Pemeliharaan
sarana prasarana menjadi tanggung jawab oleh setiap UKM.
4.1.4
Apabila
terjadi kerusakan, UKM dapat mengajukan surat kerusakan barang kepada
unversitas melaui Pembantu Rektor 3 (PR 3).
4.2
Ketentuan
Umum
4.2.1
Pembantu
Rektor 3 bidang kemahasiswaan bertanggung jawab atas UKM, atau UKM dibawah
naungan PR 3.
4.2.2
Pengadaan
sarana dan prasarana tambahan diajukan dengan menggunakan proposal.
4.2.3
Sarana
dan prasarana tambahan (khusus) yang diajukan dalam proposal dikenai pajak 15%
dari dana permintaan.
4.2.4
Ketua
setiap UKM bertanggung jawab atas sarana (khusus) dan prasarana yang diberikan
oleh universitas.
|
NO
|
kegiatan
|
UKM
|
Ketua umum UKM
|
Pembantu Rektor 3
|
Bendahara Universitas
|
Keterangan
|
|
1
|
Persiapan dan penandatangana proposal
|
|
|
|
|
Ukm yang ingin menggunakan sarana dan
prasarana mepersiapkan proposal yang ditanda tangani oleh ketua umum ukm
|
|
2
|
Pengajuan permohonan ijin penggunaan sarana dan
prasarana
|
|
|
|
|
Pengajuan proposal kepada PR 3
|
|
3
|
Pembayaran sewa sarana dan prasarana
|
|
|
|
|
Pembayaran biaya sewa kepada bendahara
universitas
|
|
4
|
Penggunaan sarana dan prasarana
|
|
|
|
|
Masing-masing ukm
|